Portal Majelis Ta'lim Ulul Albab

Sunday
May 20th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Sahabat MTUA Muslimah Kajian Islam Kontemporer

Kajian Islam Kontemporer

E-mail Print PDF

Fiqh Talak 

Oleh Ustz. Hj. Siti Fathiya Chotib Lc MA   

RTO 2, Rabu 3 Februari 2010 

Fiqh Talak terdapat dalam QS Al Baqarah: 227 - 232

" dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui" 

Hukum Cerai = Hukum Nikah,

yaitu:

  1. WAJIB Jika kondisi rumah tangga sudah benar-benar tidak bisa dipertahankan. Antara suami dan istri tidak bisa lagi berdialog untuk mencari solusi.
  2. SUNNAH Jika suami istri masih bisa berdialog mencari solusi dalam permasalahan rumah tangganya. Dalam arti disini, masih ada ketaatan dalam diri istri kepada suaminya.
  3. MUBAH Jika bercerai atau tidak, kondisi rumah tangga sama saja
  4. MAKRUH Jika masalah di dalamnya hanya masalah kecil. Makruh adalah hukum asal dari bercerai, sesuai sabda Rasul , "Perkara halal yang sangat dibenci oleh Allah SWT adalah perceraian".
  5. HARAM Jika masalah hanya diada-adakan 

Apabila sampai diputuskan untuk bercerai antara dua pasangan dan tidak berhasil segala sarana perbaikan dan upaya mempertemukan kembali di antara kedua belah pihak, maka perceraian dalam keadaan seperti ini merupakan obat yang sangat pahit yang tidak ada obat yang lainnya. Oleh karena itu dikatakan dalam pepatah, "Jika tidak mungkin bertemu, maka ya berpisah." Al Qur'an Al Karim juga mengatakan: 

     "Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-rnasing dari limpahan karunia-Nya..." (An-Nisa': 130) 

Rukun Talak = Ada Suami, ada Istri, dan ada Ucapan (yang diucapkan dengan lisan, secara sadar) 

QS Ar Ruum: 21 sebagai acuan berumah tangga:

" dan diantara tanda-tanda kebesaranNya adalah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia jadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir." 

Ada 4 phase dalam kehidupan berumahtangga, dan perceraian dapat terjadi pada ke empat phase tersebut, namun paling sering terjadi pada phase 1 dan 2. Yaitu:

1. Phase Mahabbah           

ada gairah, emosi dan cinta. Terjadi pada masa masa awal pernikahan

2. Phase Mawaddah           

Ada cinta, cemburu, rasa memiliki, memotivasi pasangan.            

phase ketika pasangan sudah lebih banyak menerima kelebihan dan kekurangan pasangannya

3. Phase Rohmah           

ketika gairah sudah hampir hilang. Hubungan suami dan istri terasa seperti "berteman". Terjadi pada pasangan yang sudah berumur

4. Phase Amanah           

ketika "tinggal" rasa tanggung jawab yang bersemayam di hati suami/istri. 

Jenis Talak:

1. Talak Raj'I - Talak yang bisa rujuk lagi tanpa akad nikah.           

Jika terjadi talak 1 dan 2, belum selesai masa iddah lalu pasangan tersebut berniat rujuk.

2. Talak Ba'in - Talak yang tidak bisa rujuk lagi, kecuali salah satunya menikah dulu dengan yang lain lalu bercerai (tanpa dimanipulasi) Jika terjadi talak 3.  

Istilah dalam talak:

Khulu' = jika seorang istri tidak dinafkahi lahir batin oleh suaminya selama 4 bulan berturut turut dan istri tsb tidak lagi ridho terhadap suaminya. Talak/Cerai ini bersifat otomatis.

"Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus diri. . ." (Al Baqarah: 229) 

Di dalam hadits diceritakan bahwa isteri Tsabit bin Qais pernah mengadu kepada Rasulullah SAW tentang kebenciannya kepada suaminya. Maka Nabi SAW bersabda kepadanya, "Apakah kamu sanggup menggembalikan kebunnya, yang dijadikan sebagai mahar" maka wanita itu berkata, "Ya." Maka Nabi SAW memerintahkan Tsabit untuk mengambil kebunnya dan Tidak lebih dari itu. 

Cara menghindari Talak / Cerai:

1. Ta'aruf (saling mengenal)

2. Tafahum (Saling memahami)

3. Ta'awun (saling membantu) 

Berkaitan dengan hal tsb, ada baiknya kita memahami pasangan kita secara umum berdasarkan gol. Darahnya.

1. Gol. A - Konservatif (Cocok di H/O)

2. Gol. B - Agak penuh ide / inisiatif (Cocok di lapangan)

3. Gol AB - mixed antara A dan B

4. Gol. O - Yang ideal; Flexible 

Cara menghindari Cerai menurut Dr. Yusuf Qardhawi: 

1. Memilih isteri dengan baik dengan cara memusatkan perhatian pada agama dan akhlaq sebelum harta, pangkat (jabatan) dan kecantikan. 

Rasulullah SAW bersabda: 

"Wanita itu dinikahi karena empat perkara. Karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agama, maka beruntunglah orang yang memperoleh wanita yang kuat agama-nya, maka tanganmu akan penuh debu (rugi) jika tidak kamu ikuti." (HR. Muttafaqun 'Alaih) 

2. Melihat wanita yang dikhitbah sebelum terlaksananya aqad, agar memperoleh kemantapan dan kepuasan hati. Karena melihat sejak dini itu merupakan langkah menuju kerukunan dan cinta kasih. 

3. Perhatian wanita dan wali-walinya untuk memilih suami yang mulia (baik) dan mengutamakan yang baik agama dan akhlaqnya, sebagaimana petunjuk dalam Sunnah. 

4. Disyaratkan pihak wanita harus ridha untuk menikah dengan calon suami yang ditawarkan kepadanya. Tidak boleh ada pemaksaan untuk menikah dengan orang yang tidak dicintainya. 

5. Mendapat ridha (memperoleh persetujuan) dari wali wanita, baik yang wajib atau sunnah. 

6. Bermusyawarah dengan ibu dari calon pengantin putri, agar pernikahan itu disetujui oleh semua pihak. Karena Rasulullah SAW bersabda, "Ajaklah para wanita untuk bermusyawarah tentang anak-anak wanitanya." 

7. Diwajibkannya mempergauli (bergaul) dengan baik dan melaksanakan hak-hak dan kewajiban antara suami isteri, serta membangkitkan semangat keimanan untuk berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan Allah serta bertaqwa kepada Allah SWT. 

8. Mendorong suami agar hidup secara realistis, karena tidak mungkin ia menginginkan kesempurnaan mutlak pada isterinya. Tetapi hendaknya ia melihat yang baik-baik (kebaikan-kebaikan), selain kekurangan-kekurangannya. Jika ia tidak suka kepada suatu sikap tertentu dari isterinya ia juga merasa senang dengan sikapnya yang lain. 

9. Mengajak para suami untuk berfikir dengan akal dan kemaslahatan. Jika ia merasa tidak suka terhadap isterinya, maka jangan sampai ia cepat memperturuti perasaannya, dengan mengharap semoga Allah merubah sikapnya dengan yang lebih baik. Allah berfirman: "Dan pergaulilah mereka (isterimu) dengan baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (An-Nisa': 19) 

10. Memerintahkan kepada suami untuk menghibur dan menasehati isterinya yang sedang nusyuz dengan bijaksana dan bertahap. Dari lemah lembut yang tidak lemah, sampai pada yang keras namun tidak kasar. Allah berfirman: "Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesunggahnnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar." (An-Nisa': 34) 

11. Memerintahkan masyarakat untuk ikut menyelesaikan ketika terjadi perselisihan antara suami isteri, yaitu dengan membentuk "Majlis Keluarga." Majlis ini terdiri dari orang-orang yang bisa dipercaya dari keluarga kedua belah pihak, untuk berupaya mengishlah dan merukunkan serta memecahkan krisis yang menimpa dengan baik, Allah SWT berfirman: 

"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam (juru damai) dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (An-Nisa': 35)   

Wallahu a'alam bishshawab

 

Who's Online

We have 44 guests online
JoomlaWatch Stats 1.2.9 by Matej Koval

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday75
mod_vvisit_counterYesterday178
mod_vvisit_counterThis week75
mod_vvisit_counterLast week1684
mod_vvisit_counterThis month5392
mod_vvisit_counterLast month8779
mod_vvisit_counterAll days224237